1.500 Papan Reklame Tak Berizin di Jogja

Ilustrasi Reklame Tak Berizin Foto: Investor Daily

JagatBisnis.com – Sekitar 1.500 papan reklame yang terpasang di Yogyakarta sejumlah sudut jalan di ternyata tidak mengantongi izin alias ilegal. Penertibannya pun memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Di samping itu, Perda No.6 tahun 2017 DPRD DIY tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi belum memiliki aturan turunan berupa Peraturan Gubernur. Padahal, Perda ini sudah diluncurkan pada tahun 2017.

“Meski sudah berjalan empat tahun namun perda ini belum ada Pergub, maka kami mendesak kepada eksekutif untuk segera diterbitkan Pergub, agar bisa dilakukan tindaklanjut realisasi. Ini banyak sekali pemasangan reklame ilegal yang sama sekali tidak memberikan kontribusi ke daerah,” kata Ketua Pansus Pelaksanaan Perda No.6 tahun 2017 DPRD DIY Katir Triatmojo.

Pemasangan papan reklame yang ilegal ini membuat pemasang tidak memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY. Hal ini pun membuat pemerintah merugi.

Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi mengungkapkan, dari hasil rapat pansus, sesuai analisa Biro Hukum Setda DIY, potensi kehilangan PAD pada sektor pemanfaatan jalan provinsi ini mencapai ratusan miliar. Hal ini karena pihak pemasang dengan mudah tanpa izin memanfaatkan dan memperoleh keuntungan.

“Ada ribuan iklan yang itu kita tidak tahu dananya masuk ke mana, dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggungjawab. Berdasarkan data dari pemanfaatan jalan provinsi sejak 2018 hingga 2021 hanya 200 yang berinisiatif mengurus izin, ini termasuk jaringan utilitas maupun pengelola papan reklame,” kata Arif dari Partai PAN.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menegaskan pihaknya kesulitan untuk melakukan penertiban karena belum adanya Pergub sebagai turunan dari Perda Pemanfaatan Jalan Provinsi. Disebutkan bahwa biaya pembongkaran papan reklame juga cukup mahal, yaitu Rp 10 juta per papan reklame.

“Makanya harus ada pasal di Pergub yang menyebutkan bahwa biaya bongkar ditanggung si pemilik atau kalau misalnya mereka tidak mau menanggung maka biaya bongkarnya dibebankan pihak yang membongkar. Karena jumlahnya ada 1.500 reklame di sepanjang Jalan provinsi, rata-rata di wilayah Sleman,” ucapnya.

Noviar mengatakan modus pemasangan media reklame ilegal ini biasanya dilakukan pada malam sampai dini hari. (pia)

MIXADVERT JASAPRO