Kayu yang Tumbang Milik Perhutani akibat Puting Beliung Dicuri Orang

ILustrasi Garis Polisi Foto: Ayojakarta.com

JagatBisnis.com – Ng (61) warga Dusun Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, kini harus mendekam di ruang tahanan di Mapolsek setempat. Kakek yang satu ini tertangkap tangan tengah mencuri kayu dari pohon yang tumbang akibat angin puting beliung akhir pekan lalu.

Aksi pencurian kayu ini terjadi di hutan milik negara petak 144 RPH Giring, BDH Paliyan. Petak 144 RPH Giring tersebut berlokasi di Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan.

“Benar, aksi tersebut terjadi Minggu(13/3/2022) sore kemarin,” tutur Kapolsek Paliyan, AKP Solechan, saat dikonfirmasi Senin (14/3/2022).

Kapolsek menyatakan bahwa pelaku ditangkap oleh dua personil Polisi Hutan (Polhut), dan dilaporkan oleh Mantri Kehutanan ke Polsek Paliyan pada Minggu(13/3/2022) pukul 17.00WIB.

Baca Juga :   Jadi Tersangka Diklatsar Maut, Dua Mahasiswa UNS Solo Dijemput Paksa Polisi

Kini pelaku mendekam di Mapolsek Paliyan.
Minggu siang sekira pukul 13.00 WIB, dua orang anggota Polisi Kehutanan (Polhut) melakukan patroli di RPH Giring. Saat itu, keduanya melihat Ng masuk ke dalam hutan sembari membawa peralatan memotong kayu.

Kedua anggota Polhut tersebut merasa curiga kemudian mengintai gerak gerik pelaku. Sekitar pukul 14.00 WIB pelaku diketahui memanggul potongan kayu jati yang sudah dikupas kulitnya menuju arah keluar wilayah kawasan hutan.

“Petugas lantas menyergapnya,”ujar dia.
Melihat hal tersebut, kedua petugas langsung menangkap pelaku. Dan melaporkan kejadian ini ke Mantri Kehutanan yang bernama Samido. Mantri Kehutanan langsung melaporkannya ke Polsek Paliyan.

Baca Juga :   Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Oknum PNS Diamankan Petugas

Selain mengamankan pelaku, petugas kehutanan bersama anggota Polsek Paliyan melakukan cek TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 potong kayu jati, gergaji tangan, sabit dua utas tali senar.

“Pelaku mengakui membawa kayu itu ke rumahnya,”terangnya.
Petugas lantas menggelandangnya ke rumah pelaku. Dan saat dilakukan pengecekan di rumah pelaku, petugas menemukan 6 potong kayu jati, jadi totalnya ada 8 potong kayu jati.

Dari penyelidikan, dikumpulkan keterangan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku melalukan seorang diri. Pelaku berdalih hanya memotong bagian atas pohon yang roboh, sehingga menganggap hal itu bukan pelanggaran hukum.

Baca Juga :   Istri di Mataram Bantu Suami Jual Sabu

“Saat ini pelaku kami tahan,”tambahnya
Karena terbukti melakukan tindak pencurian kayu dalam kawasan hutan negara, maka pelaku akan dikenakan pasal pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU nomer 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Kapolsek menambahkan, kemungkinan kejadian pencurian kayu masih bisa terjadi mengingat wilayah RPH Giring Kapanewon Paliyan yang luas dan banyak terdapat kayu milik kehutanan yang sudah siap tebang.  (pia)

MIXADVERT JASAPRO