Terkait Kasus Balabalakang, MA Tolak Gugatan Gubernur Kaltim

JagatBisnis.com – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Irsan Noor, terkait status wilayah Kepulauan Balabalakang.

Sebelumnya, gugusan kepulauan yang berada di tengah-tengah Selat Makassar ini menuai polemik terkait status batas wilayah dan letaknya berdekatan dengan Kaltim. Secara administrasi,

Balabalakang masih masuk dalam wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, menyambut baik putusan MA. Dia menilai MA telah menjalankan fungsinya secara objektif dan optimal.

“Tentu kita berterima kasih kepada MA yang menjalankan fungsinya secara objektif dan maksimal,” kata Idris, Minggu (13/3/2022).

Dia berharap polemik batas wilayah tersebut tidak hanya menjadi pembelajaran bagi Sulawesi Barat, namun daerah lainnya di Indonesia. Usai putusan tersebut, Idris menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk merapikan batas wilayah Sulawesi Barat.

Idris menambahkan bahwa Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju akan membangun pemecah ombak untuk mencegah abrasi yang mengancam kepulauan tersebut dan menjadi keluhan warga kepulauan Balabalakang.

“Menurut saya karena ada ada dua daerah yang bisa mendukung, terutama wilayah kerja Mamuju yang harus mendapatkan servis dan layanan yang baik. Kalau pemecah ombak antara kabupaten dan provinsi turun, itu selesai. Tetapi bukan hanya pemecah ombak, memang harus ada kontinyu dari Pemda Mamuju menghadirkan layanan terbaik, karena itu wilayah otoritasnya,” ujar dia.

Anggota DPRD Sulawesi Barat, Hatta Kainang, mengatakan bahwa dengan adanya penolakan permohonan pemohon oleh MA, menjadi pelajaran bagi Pemprov Sulawesi Barat untuk mewaspadai model gugatan lainnya yang bisa saja diajukan kembali.

“Putusan MA sudah memperkuat bahwa Pulau Balabalakang milik kita, tetapi kita tetap waspada jangan sampai ada model gugatan lain yang kembali dilayangkan Pemerintah Kaltim,” ucap Hatta.

Berdasarkan putusan majelis hakim MA pada perkara uji materi dengan nomor registrasi 12 P/HUM/2022 dengan pemohon Irsan Noor selaku Gubernur Kaltim, menetapkan permohonan tersebut tidak diterima dengan amar putusan tanggal 10 Maret 2022. (pia)

MIXADVERT JASAPRO