KAI Daop 1 Jakarta Bongkar Bangunan Liar di Stasiun Tanjung Priok–Ancol

JagatBisnis.com – Sebanyak 326 bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok-Stasiun Ancol, ditertibkan. Adapun bangli yang di tertibkan bangunan tidak permanen. Hal itu dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta keamanan masyarakat,

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa, pihaknya mengerahkan 150 personel untuk penertiban bangli yang tidak permanen. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut.

”Sebagian sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Oleh karena itu, kami mengimbau pada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Untuk masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA,” katanya, Senin (14/3/2022).

Baca Juga :   Kembangkan KA Perkotaan, KAI dan Pemkot Bogor Jalin Kerjasama

Dia menjelaskan, undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 173 tentang masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Pasal 178 tentang setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya.

Baca Juga :   Komnas Perempuan Dukung Langkah KAI Cegah Pelecehan Seksual di KA

“Kemudian, Pasal 181 ayat (1) tentang bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

Baca Juga :   Selamatkan Aset Bermasalah, KAl Gandeng Kejari Malang

”Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” papar Eva. (eva)

MIXADVERT JASAPRO