Densus 88 Tembak Mati dr Sunardi Dikecam PA 212-FPI

JagatBisnis.com – Insiden Densus 88 Antiteror menembak mati dr Sunardi (54) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3) pukul 21.15 WIB, mendapat kecaman dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF U), dan Front Persaudaraan Islam (FPI).

Kecaman ini disampaikan ketiga kelompok ini dalam keterangan resminya terkait pernyataan sikap bersama yang ditandatangani Ketum Slamet Ma’arif, Ketum GNPF U Yusuf M Martak, dan Ketum FPI Qurtubi Jaelani, tertanggal 11 Maret 2022.

“Mengecam pembunuhan di luar proses peradilan (Extra Judicial Killings) yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror terhadap almarhum dr Sunardi,” jelas PA 212, GNPF U, dan FPI dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (12/3).

PA 212, GNPF U, dan FPI merasa dr Sunardi adalah sosok yang memiliki kepedulian sosial dan kemanusiaan yang tinggi.

Baca Juga :   Gegara Ini, Dokter Sunardi Pernah Usir Tetangganya

“Bahwa dr Sunardi yang tewas ditembak mati oleh Densus 88 Antiteror selama ini dikenal sebagai dokter yang memiliki kepedulian sosial tinggi, aktif dalam berbagai kegiatan kemanusiaan, pernah turun sebagai dokter pemerintah ketika konflik di Ambon, aktif mengirim bantuan saat gempa di Sumatera Barat dan tsunami Aceh, sering menggratiskan pasien yang berobat padanya serta produktif sebagai penulis mengenai kesehatan dan keislaman,” bebernya.

PA 212, GNPF U, dan FPI merasa klaim pihak kepolisian yang menyatakan dr Sunardi mencoba melawan aparat tak masuk akal, karena kondisi fisik dr Sunardi yang lemah.

“Bahwa terdapat informasi yang menjelaskan bahwa dr Sunardi memiliki fisik lemah, kesulitan berjalan karena itu perlu dibantu tongkat dan berjalan perlahan, kemudian sulit untuk ruku dan sujud, karenanya dr Sunardi salat dengan dibantu tempat duduk,” paparnya.

Baca Juga :   Kompolnas: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sesuai Prosedur

“Sehingga tidak masuk akal sehat bila memiliki kemampuan untuk melawan personel Densus 88 anti teror yang dilatih dan dipersenjatai sebagai penegak hukum dengan biaya dari negara,” tambahnya.

Menurut PA 212, GNPF U, dan FPI, memberantas tindakan terorisme adalah keharusan menurut hukum, namun wajib dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.

“Terutama sekali sebagai penegak hukum wajib menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

PA 212, GNPF U, dan FPI Desak Komnas HAM dan DPR Usut
Atas insiden ini, PA 212, GNPF U, dan FPI mendesak Komnas HAM mengusut dugaan pelanggaran

HAM yang dilakukan Densus 88 terhadap dr Sunardi.
“Menuntut Komnas HAM untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM atas pembunuhan di luar proses pengadilan (Extra Judicial Killings) yang diduga dilakukan oleh Densus 88 Antiteror terhadap almarhum dr Sunardi,” tegas mereka.

Baca Juga :   Densus 88 Tembak Mati Teroris di Sukoharjo, Polri: Sudah Sesuai Prosedur

Mereka merasa Densus 88 Antiteror sudah beberapa kali melanggar HAM, seperti pembunuhan di luar proses pengadilan, penyiksaan, mempersulit hak-hak tersangku terorisme yang sesungguhnya dijamin hukum, serta bentuk pelanggaran HAM lainnya.

PA 212, GNPF U, dan FPI juga mendesak DPR untuk turut mengusut insiden ini.
“Sehingga kami menuntut DPR RI untuk segera membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme sesuai amanat pasal 43J UU No. 5 tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme yang bekerja secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan peran serta masyarakat,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO