JagatBisnis.com – Polri angkat suara terkait polemik insiden Densus 88 Antiteror menembak mati 1 teroris berinisial Sunardi (54) di Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3) pukul 21.15 WIB. Sunardi disebut melawan petugas.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, langkah petugas menembak mati teroris tersebut sudah tepat dan sudah sesuai prosedur.
“Tindakan dalam hal ini sudah sesuai dengan prosedur diatur KUHP, KUHAP, Undang nomor 2 tahun 2002 dan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan kepolisian,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Menurut Ramadhan, perlawanan yang dilakukan tersangka sudah sangat membahayakan petugas dan masyarakat yang ada di sekitar lokasi saat kejadian. Pihaknya pun tak ingin mengambil risiko.
“Dengan alasan tindakan tersebut karena tersangka sudah membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” ujar Ramadhan.
Discussion about this post