Sah! Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara

JagatBisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Dhony Rahajoe menjadi wakilnya, Kamis (10/3/2022). Bambang dan Dhony dilantik berdasarkan Keppres Nomor 9 M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sebelum dilantik keduanya terlebih dahulu menerima petikan surat keputusan presiden (Keppres).

“Sebelum saya mengambil sumpah berkenaan dengan pengangkatan saudara-saudara sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara-saudara, Bersediakah saudara-saudara untuk diambil sumpah menurut agama Islam?” tanya Jokowi.

Baca Juga :   Pembangunan IKN Nusantara Ditargetkan Rampung Selama 15 hingga 20 Tahun

“Bersedia,” jawab Bambang dan Dhony.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Presiden Jokowi yang diikuti oleh Bambang dan Dhony.

Baca Juga :   Inilah Rincian Anggaran IKN Baru hingga 2045

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara sejajar dengan Menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya.

Baca Juga :   Jokowi Bakal Bangun Superhub Ekonomi di Ibu Kota Baru

Kepala Otorita IKN dan Wakilnya bakal memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO