JagatBisnis.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan 100 persen kapasitas penumpang angkutan umum sehubungan penurunan status PPKM di Jakarta menjadi level 2.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan diberlakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 145 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi saat PPKM Level 2.
“Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya, Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya pada PPKM Level 3, Pemprov DKI Jakarta menerapkan 70 persen kapasitas penumpang angkutan umum.
Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00-21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.
Discussion about this post