Jakarta PPKM Level 2, Anies Optimis Pandemi Bisa Terlewati

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JagatBisnis.com  – Pemprov DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 14 Maret 2022 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimis, Indonesia dapat segera melalui badai COVID-19.

“Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Anies mengajak masyarakat untuk terus menjaga protokol kesehatan dan berpartisipasi dalam vaksinasi.

Baca Juga :   Saat Natal dan Tahun Baru, Tak Ada Penyekatan di Jakarta

“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi,” ajak Anies.

Anies juga telah meneken ketentuan PPKM level 2 Jakarta dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga :   Jelang Lebaran, Jalan Sudirman-Thamrin Masih Ramai Dilalui Kendaraan

Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Kepgub itu diatur berbagai jenis pemberlakuan pembatasan selama PPKM level 2. Di antaranya sektor perkantoran non esensial diberlakukan work from office (WFO) 75% bagi pegawai yang sudah disuntik vaksin COVID-19.

Baca Juga :   Omicron di Jakarta Terus Bertambah

Kemudian supermarket dan pasar tradisional memberlakukan kapasitas pengunjung 75% dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Kapasitas angkutan umum boleh menerapkan kapasitas maksimal 100%.(pia)

MIXADVERT JASAPRO