JagatBisnis.com – Membayar pajak, berarti para wajib pajak (WP) turut membantu negara melaksanakan subsidi silang kepada masyarakat kurang mampu dalam berbagai macam skema bantuan sosial (bansos). Berbagai skema bansos tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pajak yang dikumpulkan negara memiliki prinsip gotong royong untuk membantu saat negara sedang sulit. Maka yang mampu membayar harus dan wajib membayar pajak dan yang tidak mampu akan ditolong dengan penerimaan pajak.
“Penerimaan negara terbesar dari setoran pajak. Sebab itu, pajak harus dikelola dan didesain secara adil sehingga masyarakat mampu memiliki kewajiban membayar pajak lebih tinggi,” kata Sri Muyani di acara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh pejabat negara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, seperti dikutip, Rabu (9/3/2022).
Discussion about this post