JagatBisnis.com – Pemerintah resmi menghapus syarat tes antigen atau PCR untuk naik transportasi umum domestik seperti kapal laut, pesawat, hingga kereta api. Hal ini diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi.
Dalam SE yang dirilis dan berlaku hari ini, Rabu (9/3/2022), tersebut sudah tidak ada kewajiban tes bagi mereka yang sudah divaksin 2 kali. Sedangkan tes PCR dan antigen tetap berlaku bagi mereka yang baru mendapat vaksin dosis satu.
Berikut aturan lengkapnya:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
Discussion about this post