Mulai 9 Maret 2022, Duduk di KRL Tak Berjarak

JagatBisnis.com –  KAI Commuter (KCI) mengumumkan mulai Rabu (9/3/2022) telah menjalankan dan mengimplementasikan regulasi terbaru untuk operasi dan layanan KRL sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, KRL di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Jogja-Solo kapasitas penumpang ditingkatkan hingga 60 persen dan tak lagi diberlakukan jarak.

“Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas kami telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Rabu (9/3/2022).

Dia menjelaskan, dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, phaknya mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Selain itu, anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL.

Baca Juga :   Amankan Aset, KAI Telusuri Dokumen hingga ke Belanda

“Syaratnya, anak tersebut harus didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Selain itu menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk. Namun kami tetap menghimbau, agar pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak,” bebernya.

Baca Juga :   KAI, Pelindo, dan Pos Indonesia Kerjasama Integrasikan Layanan Logistik

Dia mengungkapkan, pengguna yang sudah divaksin melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.

Baca Juga :   KAI Akan Tutup 67 Lokasi Perlintasan Sebidang

“Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis,” pungkas dia. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO