JagatBisnis.com – KAI Commuter (KCI) mengumumkan mulai Rabu (9/3/2022) telah menjalankan dan mengimplementasikan regulasi terbaru untuk operasi dan layanan KRL sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, KRL di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Jogja-Solo kapasitas penumpang ditingkatkan hingga 60 persen dan tak lagi diberlakukan jarak.
“Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas kami telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Rabu (9/3/2022).
Dia menjelaskan, dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, phaknya mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Selain itu, anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL.
Discussion about this post