PPATK Kembali Blokir Transaksi Investasi Bodong

JagatBisnis.com –  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) kini semakin gencar melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. Kali ini, PPATK berhasil kembali memblokir transaksi investasi ilegal senilai Rp150,4 miliar.

“Jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari satu penyedia jasa keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Dia mengaku, sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan penghentian sementara atau memblokir transaksi yang mencapai Rp202 miliar. Jumlah itu berasal dari 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan. Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukanya sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga :   Investasi Bodong, Rekening Influencer Crazy Rich Diblokir

“Kami memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya, kami berkoordinasi dan melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal,” terang Ivan.

Baca Juga :   Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Penipuan Investasi Alkes Rp1,2 Triliun

Dia menjelaskan, pertimbangan pihaknya dalam melakukan langkah tersebut, antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling. Selain itu, adanya dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah, berupa kendaraan, rumah dan perhiasan yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa, di mana barang itu dibeli.

Baca Juga :   Cegah Pencucian Uang, PPATK Pantau Mata Uang Kripto hingga NFT

“Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO