Istri Jenderal Gadungan yang Tipu Wanita hingga Rp1 Miliar Dibekuk Polisi

JagatBisnis.com – Polisi menangkap istri jenderal polisi gadungan yang menipu seorang wanita hingga Rp1 miliar di Duren Sawit Jakarta Timur.

YS (40) yang merupakan istri ‘Jenderal’ Yusuf Daiman (58) ikut aktif melakukan penipuan bersama sang suami hingga berhasil mengelabui seorang wanita berinisial I hingga merugi miliaran rupiah.

Dalam menjalankan aksinya, Yusuf mengaku sebagai anggota polisi bernama Yayah Amurdiato dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan berdinas di Hubinter Mabes Polri.

“Serta memiliki dana koleteral di Bank Mandiri senilai Rp30 triliun. Yang kedua YS (40), istri YD berperan meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri pelaku serta memiliki jabatan Direktur Utama PT Bintang Utama Perkasa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Baca Juga :   BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada Tindak Penipuan

Dengan mengaku punya dana triliunan di bank, Yusuf dan YS mengelabui I untuk bekerjasama mengerjakan proyek proyek pembangunan lahan untuk rest area di Cibitung, Cilincing, dan Tanjung Priok.

Mendengar hal tersebut, pelaku kemudian menawarkan bantuan dana untuk proyek tersebut senilai Rp20 miliar. Tapi, dengan syarat, korban wajib menyiapkan dana stand by sebesar Rp1 miliar di rekening perusahaan milik korban.

Baca Juga :   Waspada Penipuan Lowongan Kerja di Kamboja, Begini Modusnya

“Dana tersebut harus stand by selama enam hari. Selain itu, pelaku juga menyuruh korban untuk menandatangani slip penarikan dana Rp1 miliar dari rekening perusahaannya,” sambungnya.

Selain itu, tersangka juga turut menawarkan satu unit mobil Fortuner kepada korban untuk operasional dengan syarat menyerahkan uang Rp35 juta dan sisanya jadi tanggungan pelaku.”Setelah korban menyerahkan uang tersebut, mobil tak kunjung ada,” jelasnya.

Berlanjut, pada 24 Februari 2022 tersangka mengajak korban bertemu di salah satu bank di kawasan Sudirman untuk mengecek dana collateral. Namun, di bank itu tersangka mengenalkan korban dengan seorang pejabat bank yang menyodorkan slip penarikan sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga :   Money Changer di Bali Terpaksa Ditutup

Karena tak merasa ada keanehan, korban kemudian menandatangani slip tersebut. Kecurigaan muncul saat slip berpindah tangan ke Yusuf dan segera pergi menghilang. Korban langsung melakukan pemblokiran terhadap slip penarikan tersebut.

Yusuf berhasil ditangkap Polsek Duren Sawit usai menerima laporan dugaan penipuan dengan pakaian dinas berpangkat Komjen. Penyidik juga melakukan pendalaman dan memastikan Yusuf bukanlah anggota Polri.

Atas perbuatannya, Yusuf bersama istrinya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO