JagatBisnis.com – Singapura resmi memberikan sanksi terhadap Rusia. Sanksi tersebut diberikan atas tindakan Rusia melakukan serangan ke Ukraina.
Sanksi Singapura berupa larangan transaksi dengan empat bank, ekspor produk elektronik, komputer serta barang militer ke Negari Beruang Merah.
“Kami tidak bisa menerima pelanggaran Pemerintah Rusia atas kedaulatan dan integritas negara berdaulat,” ujar Kementerian Luar Negeri Singapura seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (5/3).
Keempat bank Rusia yang dilarang bertransaksi dengan Singapura adalah VTB Bank Public Joint Stock Company (VTBR.MM), The Corporation Bank for Development and Foreign Economic Affairs Vnesheconombank, Promsvyazbank Public Joint Stock Company dan Bank Rossiya.
Lembaga keuangan di Singapura juga dilarang memfasilitasi penggalangan dana untuk Pemerintah Rusia, termasuk bank sentral, atau entitas apa pun di bawah kendali Kremlin.
Discussion about this post