Mulai 7 Maret, Turis dari 23 Negara Bisa Dapat Visa on Arrival di Bali

JagatBisnis.com-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku besok, Senin (7/3/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).

Dia menjelaskan, orang asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali. Adapun syarat yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata di counter Imigrasi di antaranya memiliki paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, harus memliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain ditambah dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca Juga :   Menlu Rusia Putuskan Tinggalkan KTT G20 Bali Lebih Awal

“Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500 ribu. Selain itu, izin tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali,”ungkap Saleh.

Baca Juga :   Ini Kuliner Bali yang Paling Disukai Turis Asing

Menurut dia, “perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan. Oleh karena itu, orang asing maupun pelaku industri pariwisata harus bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Karena pemilik atau pengurus tempat penginapan, wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan.

“Orang asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga :   Di Tengah Pandemi, Turis Indonesia Pilih Wisata ke Turki

Adapun 23 negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa On Arrival Khusus Wisata sebagai berikut: 1. Australia 2. Amerika Serikat 3. Belanda 4. Brunei Darussalam 5. Filipina 6. Inggris 7. Italia 8. Jepang 9. Jerman 10. Kamboja 11. Kanada 12. Korea Selatan 13. Laos 14. Malaysia 15. Myanmar 16. Perancis 17. Qatar 18. Selandia Baru 19. Singapura 20. Thailand 21. Turki 22. Uni Emirat Arab 23. Vietnam. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO