Luhut: Perjalanan Domestik Tak Perlu PCR atau Antigen

JagatBisnis.com – Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (7/3/2022).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi , Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru ini berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Selain itu, ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Baca Juga :   Jadi Tersangka, Haris Azhar Bakal Laporkan Balik Luhut

Menurutnya, aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat. Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

Baca Juga :   Kembangkan Food Estate, RI Bakal Gandeng China, Belanda dan Taipei

“PPLN itu harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis. PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” tutup Luhut. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO