Ekbis  

Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Siap Optimalkan DBHCHT 2022

JagatBisnis.com –   Akhir Februari 2022 lalu menandakan berakhirnya batas waktu penyusunan dan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2022. Hal ini sesuai dengan amanat PMK-215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Atas hal tersebut, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah telah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah pelayanannya masing-masing merumuskan secara efektif berbagai kegiatan yang terbagi dalam bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan.

“Sepanjang bulan Februari lalu, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, khususnya di Provinsi Jawa Timur yang banyak melayani hal-hal yang terkait dengan cukai, seperti Bea Cukai Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, Kediri, dan Madura menggelar rangkaian koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas DBHCHT. Adapun DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagihasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat,” jelas Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (07/03).

Disebutkan Hatta kantor-kantor pelayanan Bea Cukai tersebut berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan kesesuaian program dan kegiatan pemanfaatan DBHCHT dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam bidang penegakan hukum. “Sepuluh persen dari anggaran tersebut kami optimalkan untuk kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, seperti kegiatan koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi dan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Baca Juga :   Lakukan Pelayanan Prima, Bea Cukai Berkan Asistensi Kepabeanan pada Perusahaan

Dalam pertemuan yang digelar di daerah masing-masing, telah dilaksanakan review kinerja pemda dalam pemanfaatan DBHCHT tahun 2021, pemaparan konsep RKP tahun anggaran 2022 di bidang penegakan hukum, dan diskusi bersama terkait hasil pemaparan RKP serta masukan untuk kegiatan ke depan, “Kami meninjau serta memberikan masukan terkait program tersebut. Selain itu, kami turut membahas beberapa isu penting terkait pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan masing-masing. Di momen yang sama, kami juga memberikan apresisasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, khususnya dalam melaksanakan berbagai kegiatan dalam pemanfaatan DBHCHT,” ujarnya.

Baca Juga :   Sinergi BNNP dan Bea Cukai Berantas Penyalahgunaan dan Peredaraan Narkotika

Hatta berharap berbagai kegiatan yang telah direncanakan dalam pemanfaatan DBHCHT dapat terlaksana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum. “Dalam bidang penegakan hukum, semoga berbagai upaya tersebut dapat memberikan dampak nyata berupa pemberantasan rantai produksi, distribusi, dan penyebaran rokok ilegal,” tutupnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO