Pengakuan Pelaku Pencurian Handphone di Larantuka

JagatBisnis.com – FO, terduga pelaku pencurian di toko handphone Larantuka ditangkap tim Buser Polres Flores Timur, pada Kamis (3/3) mengaku sudah dua kali beraksi melakukan pencurian di di toko handphone di kompleks pertokoan, Kelurahan Postoh, Kota Larantuka.

Hal itu disampaikan Kapolres Flotim, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kasi Humas Ipda Anwar Sanusi saat membeberkan hasil pemeriksaan terhadap FO, terduga pelaku pencurian HP di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

“Pertama dia mencuri di toko handphone perempatan rujab bupati dekat warung Padang sekitar bulan Januari 2022. Korban sempat melapor dan polisi berhasil menemukan handphone di atas plafon, tapi pelakunya tidak dapat diidentifikasi. Baru-baru dia beraksi lagi di toko Fathur dan berhasil kita bekuk,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/3).

Baca Juga :   Zainudin Ternyata Konsumsi Narkoba Sebelum Jambret Nenek Tan

Diungkapkan bahwa sebelumnya pelaku bekerja sebagai karyawan swasta di Kabupaten Lembata namun diberhentikan dan berpindah ke Larantuka lalu melakukan pencurian.

Terkait adanya sindikat pencurian, ia mengaku polisi masih melakukan pengembangan.

Ia mengatakan pelaku berhasil teridentifikasi dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berkat kerjasama tim Buser Polres Flotim dan Polres Lembata, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga :   Pelaku Video Viral Bugil di Atas Motor Ditangkap Polisi

“Pelaku berasal dari Manggarai yang selama ini tinggal di Larantuka,” ungkapnya.

Pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang. Di tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 handphone hasil kejahatan.

“Dia (pelaku) mengaku masuk ke toko handphone dengan cara membobol plafon. Dia mengambil 13 handphone, tapi duanya sudah dijual ke orang yang ia tidak kenal dengan harga murah. Hasil kejahatannya, ia pakau untuk bayar utang dan senang-senang,” jelasnya.

Baca Juga :   Marak Teror Bajak Laut Hantui Nelayan di Kalbar

Ia menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/34/II/2022/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, 24 Februari 2022.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk diketahui bahwa, terduga pelaku diringkus usai makan di salah satu warung di wilayah Wangatoa, Kecamatan Nubatukan,

Kabupaten Lembata oleh Kanit Buser Polres Flotim, Bripka Antonius C. Amalibu dan dua anggotanya Briptu Ramadhan Makhrudin dan Bripda Youngki Reke.(pia)

MIXADVERT JASAPRO