Kepergok Bawa Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi

Ilustrasi Narkoba Foto: Republika

JagatBisnis.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, meringkus seorang pemuda di Kota Ternate, gegara kedapatan membawa narkoba jenis sabu .

Pelaku diketahui berinisial MA alias Ato (57) itu, diringkus di jalan Kelurahan Kampung Makasar saat membawa sabu 0,26, yang terkemas dalam sachet kecil. Barang bukti (BB) itu, juga dibalut dengan tisu kemudian ditaruh dalam pembungkus rokok.

Kasus tersebut diungkap Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, pada Jumat (4/3) kemarin, sekitar pukul 18:00 WIT.
Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Tri Setyadi Aryono kepada cermat mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   Dijadikan Lahan Ganja, Rumah di Brebes Digerebek

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP antara pukul 17:00 WIT sampai dengan pukul 18:00 WIT. Saat melihat dan mencurigai gerak-gerik seseorang yang sedang mengambil bungkusan di pinggir jalan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut,” jelas Tri, Sabtu (5/3).

Baca Juga :   Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu Senilai Rp1 Miliar

Tri membenarkan, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB yang diduga narkotika jenis sabu satu sachet kecil.

“Pada saat penggeledahan, pelaku menjatuhkan ke jalan. Dan pelaku awalnya tidak mengakui itu barang miliknya. Namun, setelah dilakukan interogasi mendalam di TKP, akhirnya diakui, sabu itu dibeli untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.

Baca Juga :   Polda Metro Jaya Buru Pemasok Sabu yang Dikonsumsi DJ Chantal Dewi

Perwira berpangkat tiga bunga melati itu bilang, setelah penangkapan, anggota juga melakukan pengembangan, penggeledahan di tempat kost pelaku, namun tidak lagi menemukan BB yang lain. Saat ini, tambah ia, pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk proses penyidikan dan pengembangan.

“Sementara, pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO