JagatBisnis.com – Asistensi terhadap pelaku usaha merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan dampak pandemi Covid-19. Asistensi dilakukan agar kegiatan industri dapat berjalan secara terukur baik di pasar nasional maupun pasar global.
Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah melaksanakan asistensi terhadap pelaku usaha barang kena cukai (BKC) di beberapa wilayah. “Dalam mengemban fungsi Bea Cukai sebagai industrial assintance, kami telah melakukan asistensi kepada pengusaha BKC di Dompu, Kebumen, dan Yogyakarta,” terang Hatta.
Guna mendukung kelompok petani tembakau mewujudkan mimpinya mendirikan pabrik hasil tembakau, Bea Cukai Sumbawa gelar asistensi kepada kelompok petani tembakau di Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Senin (24/01). Bea Cukai Sumbawa memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendirikan pabrik hasil tembakau dan memperoleh nomor pengusaha pabrik barang kena cukai (NPPBKC). Bea Cukai Sumbawa juga menyampaikan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi setelah memperoleh NPPBKC.
Discussion about this post