Ekbis  

Bea Cukai Amankan Miliaran Rupiah Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini

JagatBisnis.com – Menjalankan fungsinya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang ilegal, Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah. Kali ini penindakan dilakukan Bea Cukai terhadap rokok dan minuman keras ilegal di tiga wilayah, masing-masing di Lampung, Bengkalis, dan Bogor.

Periode Bulan Februari lalu, Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 7,9 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 6 miliar rupiah. Penindakan ini berhasil dilakukan Bea Cukai Lampung melalui berbagai variasi kegiatan, seperti operasi pasar, patroli darat, kegiatan intelijen dan operasi cukai berdasarkan targeting.

“Pertama, penindakan dilakukan saat kegiatan operasi pasar di wilayah Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 14-17 dan menghasilkan 28.680 batang rokok ilegal. Pada tanggal 18-19 penindakan kembali dilakukan Bea Cukai Lampung di ruas tol Tegineneng sampai Pematang Panggang – Mesuji dan berhasil mengamankan 2 buah truk yang mengangkut 3.280.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan modus ditutupi furniture dan pupuk. Terakhir pada tanggal 27-28, tim berhasil mengamankan 3 buah truk yang mengangkut 4.672.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan modus ditutupi barang-barang dari produk plastik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung selatan,” terang Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Baca Juga :   Beli Barang di Online Shop Ditahan Bea Cukai? Ini 5 Faktanya!

Kemudian pada Jumat, 25 Februari 2022, dari 2 kali penindakan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 62.000 batang rokok ilegal di wilayah Bengkalis dan Selatpanjang. Penindakan pertama dilakukan Tim Penindakan Bea Cukai Bengkalis di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang terhadap 2 buah kardus yang berisi 22.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Kardus tersebut dibawa oleh buruh pelabuhan dari kapal rute Batam-Tanjung Buton.

Baca Juga :   Bea Cukai Tanjung Perak Jelaskan ATA Carnet, Fasilitas Pabean untuk World Superbike 2021

Terkait penindakan kedua, Hatta menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi terkait pemasukan rokok ilegal melalui kapal rute Batam-Dumai di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana, Bengkalis. “Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 39.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada 3 buah koper milik penumpang kapal. Dan seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis,” imbuhnya.

Baca Juga :   Cegah Peredaran Obat dan Makanan Ilegal, Ini Upaya Bersama Bea Cukai dan Badan POM

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pada Senin, (21/02), Bea Cukai Bogor kembali melakukan penindakan terhadap paket yang di duga berisi miras ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Depok. Tim penindakan Bea Cukai Bogor mampu mengamankan 53 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai yang diduga Arak Bali.

“Operasi penindakan tersebut bermula dari informasi crawling pada aplikasi CNCCT. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Dalam kasus ini pelaku diduga telah melanggar Pasal 54, UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai,” terang Hatta. (srv)

MIXADVERT JASAPRO