Terkait Kasus Hakim Itong, KPK Panggil Wakil Ketua PN Surabaya dan 2 Hakim

JagatBisnis.com – KPK memanggil tiga orang saksi terkait dengan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Iting Isnaeni Hidayat . Salah satunya adalah Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangingi. Dia akan diperiksa sebagai saksi.

“Dipanggil sebagai saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Adapun dua orang saksi lainnya adalah hakim PN Surabaya bernama Kusdarwanto dan Gunawan Tri Budiono. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Itong.

Baca Juga :   Berkas Perkara Sudah Lengkap, Eks Bupati Tabanan Segera Disidang

Belum diketahui apa saja yang akan didalami penyidik terhadap ketiganya. Namun, dalam pemeriksaan dua orang hakim pada Selasa (1/3), ada sejumlah hal yang didalami oleh penyidik KPK.

Saat itu, KPK memanggil tiga orang hakim yakni dua orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Emma Elyani dan Yoes Hartyarso; dan seorang hakim dari Pengadilan Negeri Makassar bernama Mohammad Fadjarisman. Namun, Mohammad Fadjarisman tak menghadiri panggilan.

KPK membeberkan, dalam pemeriksaan terhadap Emma dan Yoes didalami terkait proses persidangan di PN Surabaya yang melibatkan Itong.

Baca Juga :   Dua Ajudan Bupati Bogor Ade Yasin Dipanggil KPK

“Para saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses persidangan beberapa perkara di PN Surabaya yang melibatkan tersangka IIH sebagai salah satu hakim yang ikut dan turut menyidangkan perkara dimaksud,” kata Ali.

“Di samping itu dikonfirmasi atas dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud,” sambung dia.

Dalam kasus ini, Hakim Itong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan. Keduanya diduga menerima suap dari advokat bernama Hendro Kasiono.

Hendro Kasiono merupakan kuasa hukum perusahaan PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro Kasiono juga dijerat sebagai tersangka KPK.
Hendro Kasiono, diduga memberikan suap kepada Itong melalui Hamdan. Tujuannya, agar Itong menjatuhkan vonis sesuai keinginan PT SGP. Salah satunya diduga agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Baca Juga :   Digugat Bos Loco Montrado, KPK Tak Gentar

Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 140 juta yang diduga suap. Namun, KPK juga mendapat informasi Itong diduga menerima suap dari pihak berperkara lain. Hal itu yang akan didalami penyidik. (pia)

MIXADVERT JASAPRO