Rumah Indra Kenz Telah Disita oleh Pengadilan

JagatBisnis.com –  Bareskrim Polri berencana akan menyita aset milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sudah mengajukan ke pengadilan. Saat ini masih menunggu hasil putusannya.

“Sudah, sudah kami ajukan, tunggu putusan saja,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3).

“Mau nyita rumah, harus izin dulu ke pengadilan. Kalau ada putusan baru kita sita,” tambahnya.
Whisnu menjelaskan, selain rumah milik Indra Kenz, Bareskrim dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengungkap transaksi yang dilakukan oleh Indra terkait aliran uang yang digunakan untuk membeli aset-aset yang akan disita nantinya.

Baca Juga :   Polri Umumkan Tersangka Baru Kasus Indra Kenz Pekan Depan

“Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi, kita kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak, seperti mobil, mobil beli di mana. uangnya dari mana,” ungkapnya.

“Rumah, rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita, kan gitu. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan,” pungkasnya.

Aset Nyaris Rp 85 Miliar
Sebelumnya, kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, membeberkan sejumlah aset milik tersangka kasus binary option Binomo, Indra Kenz.

Dia mengatakan, aset-aset tersebut diduga dimiliki Indra Kenz dari hasil menjadi afiliator Binomo yang dilakoninya. Jika ditotalkan, semua aset miliknya senilai Rp 84 miliar.

Baca Juga :   Terkait Kasus Binomo, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara

“Total semua itu sebesar Rp 84 miliar 600 juta,” ungkap Finsensius kepada wartawan, Jumat (25/2).

Namun, Finsensius mengatakan, total tersebut hanya aset-aset yang terlihat. Dari pasal pencucian uang yang disangkakan ke Indra, ia menduga masih ada aset lain yang dimilikinya namun mengatasnamakan orang lain.

“Ada rumah yang menggunakan nama keluarga jadi harus ditelusuri nama keluarga. Itulah kami memasukkan Pasal 3, 5, dan 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Finsensius.

Selain rumah, Finsensius juga menduga Indra menjadi mitra bisnis salah satu showroom mobil. Untuknya, ia meminta kepada polisi untuk bisa menyelidiki hal ini.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Tetapkan Pacar, Adik dan Calon Mertua Tersangka Binomo

“Si IK ini patut diduga ada mitra bisnis di bidang showroom, jual beli mobil. Kalau dalam konteks bisnis, bisa jadi bukan atas nama dia, makanya ini harus ditelusuri,” katanya.

Lebih lanjut, keluarga Indra menurut Finsensius juga perlu diselidiki polisi. Ia mengungkapkan bahwa diduga ada bisnis yang dimiliki keluarga Indra yang berasal dari hasil Binomo.

“Kami mendapatkan informasi bahwa keluarganya punya bisnis dan harus ditelusuri aliran dana terkait tindak pidana binomo ini,” tutupnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO