Mulai 3 Maret, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang

JagatBisnis.com –  Menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Penumpang pesawat wajib mengisinya sebelum terbang melalui aplikasi PeduliLindungi.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan,sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat dan terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

“e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19,”katanya dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (3/3/2022).

Baca Juga :   PPLN Tak Perlu Lagi e-Hac, Gantinya Unduh PeduliLindungi

Dia menjelaskan, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi tersebut ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” terangnya.

Baca Juga :   PeduliLindungi Dituding Langgar HAM, Begini Jawaban Kemenkes

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.

“Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Calon Penumpang Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi untuk Keberangkatan Penerbangan

Dia menambahkan, tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutup Setiaji. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO