JagatBisnis.com – Menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Penumpang pesawat wajib mengisinya sebelum terbang melalui aplikasi PeduliLindungi.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan,sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat dan terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
“e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19,”katanya dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (3/3/2022).
Dia menjelaskan, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi tersebut ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19
Discussion about this post