Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Wajib Lapor Dua Minggu Sekali

Angelina Sondakh

JagatBisnis.com – Angelina Sondakh alias Angie bebas dari lapas setelah hampir 10 tahun menjalani tahanan di lapas. Namun, ia bebas secara bersyarat.

Bebasnya Angie ini karena ia mendapat hak cuti menjelang bebas (CMB). Ia bebas lebih awal karena mendapat hak tersebut.

Selama 3 bulan menjalani CMB, Angie masih harus menjalani pembinaan dari Ditjen Pemasyarakatan.

“Pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Kamis (3/3).

Baca Juga :   Juni 2022, Angelina Sondakh Bebas Murni

Selama CMB itu pula, Angie pun harus melakukan wajib lapor kepada petugas Pemasyarakatan secara berkala. Hal itu pun diakui oleh Angie.

“Nanti setiap 2 minggu sekali aku harus lapor,” kata Angie dikutip dari siaran langsung yang disiarkan kanal YouTube Keema Entertainment.

Angie memang belum bebas murni. Ia bisa keluar lapas lebih awal karena mendapat remisi serta menjalani CMB per 3 Maret 2022 selama 3 bulan.

“Nanti (setelah) 3 bulan baru benar-benar bebas, karena aku masih harus berkegiatan, harus tetep dibina selama 3 bulan. Jadi nanti berakhirnya tanggal 1 Juni 2022, karena tiga bulan,” kata Angie.

Baca Juga :   Ini Kegiatan Angelina Sondakh Selama di Lapas

Angie ditahan KPK sejak 27 April 2012. Dia terlibat suap terkait Wisma Atlet Palembang.
Atas perbuatannya, Angie dihukum 10 tahun penjara. Ia pun dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 13.354.000.000 subsider 1 tahun penjara. Uang itu ialah sebesar suap yang menurut hakim terbukti diterima Angie.

Sejatinya dia baru bebas pada 27 April 2022 atau tepat 10 tahun penjara sesuai hukumannya.
Hukuman denda pun sudah dibayarnya secara lunas. Namun ternyata untuk uang pengganti, ia baru membayar Rp 8.815.972.722.

Baca Juga :   Ini Kegiatan Angelina Sondakh Selama di Lapas

Masih ada sisa yang belum dibayar Rp 4.538.027.278. Sisa pembayaran itu kemudian diganti hukuman 4 bulan 5 hari penjara.

Namun demikian, Angie pun pernah mendapat potongan hukuman alias remisi. Yakni potongan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan.

Selain itu, Angie dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Alhasil, Angie bebas bersyarat per 3 Maret 2022. (pia)

MIXADVERT JASAPRO