KJRI Kuching Bebaskan Tukang Ojek dari Hukuman Mati

JagatBisnis.com –  Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching kembali berhasil membantu membebaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Sarawak, Malaysia, pada 14 Januari 2022 lalu. WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek itu diancam hukuman mati setelah 4 tahun menjalani proses persidangan dan ditahan.

“Karni bin Bujang ditangkap pada 15 Februari 2018 lalu oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak),” bunyi pernyataan yang dikeluarkan KJRI Kuching, seperti dikutip Rabu (2/3/2022).

Menurut KJRI Kuching, WNI itu ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 kilogram milik 2 orang penumpang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto. Keduanya meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.

Baca Juga :   KJRI Penang Kuliahkan Pekerja Migran RI di Malaysia

“Atas kejadian itu, Karni Bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati. Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” ungkap KJRI Kuching.

Baca Juga :   KJRI Penang Kuliahkan Pekerja Migran RI di Malaysia

“Setelah dibebaskan, yang bersangkutan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada 1 Maret 2022 lalu,” ulasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO