Ekbis  

Per 1 Maret 2022, PPh dari Tax Amnesty Jilid II Mencapai Rp2,23 Triliun

JagatBisnis.com – Jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, makin bertambah pada awal Maret 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 1 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 17.944 WP sudah mengungkapkan hartanya.

“Selain itu, surat keterangan yang sudah dikumpulkan oleh WP tembus 20 ribu, atau tepatnya sebanyak 20,074 surat keterangan telah dikumpulkan dengan nilai harta bersih yang sudah diungkapkan mencapai Rp 21,49 triliun,” seperti dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (1/3/2022).

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp18,79 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp1,36 triliun merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri. Adapun harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp1,33 triliun.

“Peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). Maka, secara keseluruhan, dari pengungkapan harta hingga periode tersebut, perolehan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemerintah sudah mencapai Rp2,23 triliun,” tulisnya lagi. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO