Mahfud MD Jamin Nurhayati Tak Lagi Tersangka

Menko Polhukam Mahfud MD

JagatBisnis.com –  Menkopolhukam Mahfud MD memastikan telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait kasus Nurhayati, pelapor kasus Korupsi yang kini jadi tersangka.

Mahfud mengatakan dari hasil komunikasinya dengan dua instansi tersebut telah disepakati status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan ke pengadilan.

“Saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri maupun Kejaksaan yang intinya itu sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insyaallah akan secepatnya dilakukan tinggal soal teknis apakah nanti mau pakai SP3 atau SKP2 gitu,” kata Mahfud saat konferensi pers, Minggu (27/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, jika metode SP3 yang digunakan maka Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara ke Polri dengan alasan belum lengkap atau kurang jelas sehingga jadi P19 dan bisa diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Baca Juga :   Mahfud MD Sebut Kasus Pelanggaran HAM Tak Terselesaikan karena Bukti-bukti Hilang

Sementara SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) ialah langkah yang dikeluarkan Kejaksaan. Dengan keluarnya surat tersebut maka penetapan tersangka bagi Nurhayati menjadi gugur.

“Bagi kita gak terlalu penting (metode yang akan dipakai), yang penting sekarang semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi,” kata Mahfud.

“Sehingga kita tidak mempersulit orang melaporkan menjadi takut karena terlambat lalu dianggap membiarkan, ikut serta, merugikan negara karena membiarkan atau karena misalnya dia lapornya tidak ke polisi atau Kejaksaan melainkan melaporkan melalui badan permusyawaratan desa sehingga lalu diperiksa sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan sampai dua tahun misalnya,” jelas Mahfud.

Baca Juga :   Reaksi Mahfud MD Islamofobia Mencuat di Pemerintah

Terkait penetapan tersangka yang sudah berjalan, Mahfud mengatakan tidak ada yang salah dengan prosedurnya. Namun melihat substansinya maka penghentian status tersangka Nurhayati dapat dilakukan.

“Mungkin formalitasnya tidak salah sih Polri maupun Kejaksaan Agung formal prosedurnya, tapi substansinya mungkin itu yang kemudian dilihat oleh Polri dan Kejaksaan Agung untuk berusaha dan kemungkinan akan menghentikan perkara ini penetapan tersangka,” kata Mahfud.

Baca Juga :   Mahfud MD: Pemerintahan Jokowi Tidak Anti Kritik

Meski begitu hal yang sama tidak berlaku bagi Kepala Desa Citemu, Supriyadi yang juga sudah ditetapkan tersangka atas laporan Nurhayati. Mahfud menegaskan proses hukum untuk dia tetap berjalan.

“Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup, tapi Nurhayati Insyaallah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar agar orang berani melapor sesuai dengan anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti,” pungkas Mahfud. (pia)

MIXADVERT JASAPRO