Ombudsman: Persoalan Minyak Goreng Harus Selesai 2 Minggu ke Depan

JagatBisnis.com – Ombudsman RI meminta persoalan mengenai minyak goreng baik ketersediaan dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) diselesaikan dalam dua minggu ke depan. Baik dari sisi produsen CPO dan minyak goreng maupun dari sisi konsumen.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan mengharapkan adanya perubahan yang terjadi dalam dua minggu ke depan terkait dengan kepatuhan pasar terhadap HET dan ketersediaan minyak goreng sawit di pasar.

“Harus ada intervensi Pemerintah terkait hal ini. Pemerintah harus memastikan minyak goreng curah tersedia terlebih dahulu, baru yg lain,” kata Yeka, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga :   Jawaban Pengusaha Dugaan Kartel di Balik Tingginya Harga Minyak Goreng

Menurut dia, terdapat beberapa indikator yang mempengaruhi pasokan dan permintaan Crude Palm Oil (CPO). Di antaranya yaitu terjadi penurunan stok CPO akhir tahun dibanding tahun 2021, penurunan jumlah total produksi sebanyak 0,52 persen, adanya peningkatan jumlah konsumsi untuk pangan sebesar 6,24 persen dan biodiesel sebesar 1,60 persen, jumlah ekspor meningkat sebesar 0,67 persen, dan peningkatan total permintaan sebesar 2,53 persen dibanding tahun 2021.

Baca Juga :   YLKI: Kebijakan Minyak Goreng Harus Dikaji Ulang

“Ombudsman RI telah melakukan pemantauan, bukan hanya di wilayah DKI Jakarta saja, namun secara serentak dan menyeluruh telah dilakukan pengamatan di 34 provinsi Indonesia,” katanya.

Dia mengatakan setidaknya Ombudsman RI menyoroti ada tiga pemicu harga kenaikan minyak goreng, yakni kenaikan harga CPO di pasar Future Market International, kenaikan harga CPO International, dan adanya fenomena menunggu kepastian kebijakan pemerintah.

Secara umum, Ombudsman RI melihat tingkat kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) kategori minyak goreng sawit kemasan curah, sederhana dan premium oleh pasar modern (mall), pasar tradisional, ritel modern, dan ritel tradisional

Baca Juga :   Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter Langka Karena Baru 5 Persen Subsidi yang Masuk Ritel Modern

“Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman RI, didapatkan hasil bahwa dalam dua pekan terakhir ini, panic buying sangat jauh berkurang,” jelasnya.

Untuk pasar atau ritel modern memiliki tingkat kepatuhan relatif tinggi terhadap HET, dan sebaliknya di pasar tradisional, tingkat kepatuhannya relatif rendah. Ombudsman RI juga menemukan ketersediaan minyak goreng masih langka dan terbatas, baik di pasar modern maupun di pasar tradisional. (pia)

MIXADVERT JASAPRO