LPSK Temui Herry Wirawan di Rutan, Ini yang Dibahas

JagatBisnis.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdialog dengan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Dialog itu dilakukan di Rutan Kebon Waru Bandung pada Kamis (24/2) kemarin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Pasaribu mengatakan dialog itu dilakukan untuk menanyakan komitmen Herry membayar biaya restitusi kepada korban. LPSK juga melakukan penelusuran terhadap kemampuan Herry membayar restitusi yang berjumlah Rp 331 juta.

Dalam kesempatan itu, Herry menyatakan siap bertanggung jawab.

“Dari komunikasi LPSK dengan HW, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab,” kata Edwin melalui keterangannya, Jumat (25/2).

Baca Juga :   M Kece Kecewa karena Divonis 10 Tahun Penjara

Atas dasar kesiapan itu, sambung Edwin, pihaknya lalu melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya aset milik Herry yang dapat digunakan untuk membayar restitusi. Tak disebut secara rinci aset yang dimaksud.

“LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar restitusi,” ucap dia.

Baca Juga :   Babak Baru Kasus Herry Wirawan

Lebih lanjut, Edwin mengaku tak sepakat apabila beban biaya restitusi dibebankan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurut dia, sebagaimana yang disebutkan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.

“LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berperspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada KPPPA kurang tepat,” ujar dia.

Terkait dengan restitusi itu, lanjut Edwin, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung. Hasil dari koordinasi itu, Pengadilan Tinggi Bandung akan berupaya memahami persoalan itu di tingkat banding.

Baca Juga :   Ajukan Banding, Kejati Jabar Tetap Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati

Diketahui, jaksa telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim di PN Bandung.

“Ketua PT juga berencana menggelar semacam rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Di situ LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban,” ungkap dia. (pia)

MIXADVERT JASAPRO