Bikin Surat Antigen Palsu, Dua Oknum Petugas Bandara Soetta Dibekuk Petugas

JagatBisnis.com – Dua oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) ditangkap karena menjadi calo pembuatan surat antigen.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Sigit Dany Setiono mengatakan kedua pelaku pemalsuan surat antigen itu berinisial MSF dan S.”Mereka masih satu komplotan. Jadi bekerjasama sebagai yang mencari pelanggan untuk membuat surat antigen palsu,” ujar Sigit saat rilis Jumat (25/2/2022).

Modusnya, kedua oknum tersebut mencari calon penumpang pesawat yang terlihat tengah terburu-buru dan tidak ingin menunggu melakukan swab antigen.

Baca Juga :   Polisi Sudah Kantongi Identitas Pembunuh WNA di BSD Serpong

“Jadi mereka tawarkan, bisa dapat surat keterangan negatif COVID-19 tanpa perlu tes klinis,” ujar Sigit.

Jika sudah mendapatkan pelanggan, Oknum tersebut akan menghubungi tersangka lain, yakni HF yang merupakan oknum PHL Protokol Manado.

“Selanjutnya, tersangka HF ini menghubungi tersangka lain yaitu AR, nanti AR ini yang mengedit surat antigen palsu,” jelasnya.

Hebatnya, surat antigen palsu buatan AR tersebut bisa masuk ke dalam akun PeduliLindungi milik pelanggan. Padahal, untuk bisa mengunggah surat keterangan antigen, hanya klinik yang ada di daftar Kemenkes yang mendapat akses.

Baca Juga :   Pelaku Penganiaya Petugas Beacukai Ditangkap

“Dugaan sementara ada oknum klinik di sekitar Bandara Soetta yang terlibat dalam aktivitas ini. Yang pasti tersangka punya akses ke dalam aplikasi PeduliLindungi, akan terus kita dalami apakah ada legal akses,” tuturnya.

Adapun para tersangka mematok harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu perlembar surat antigen palsu. Harga tersebut sudah termasuk mengunggah ke aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :   Sadis, Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun hingga Meninggal

“Mereka sudah beraksi sekitar 5 bulan, jadi keuntungan diperkirakan Rp60 juta,” jelasnya.

Para tersangka pun kena pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP, pasal 268 ayat (1) KUHP, dan Pasal 93 juncto pasal 9 Ayat 1 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.”Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutur Sigit. (pia)

MIXADVERT JASAPRO