2 Pelaku Nekat Curi Motor Tetangganya saat Acara Tahlilan

JagatBisnis.com – Dua orang pria bernama Khoirul Musonif (29) dan Yoga Eko Prasetyo (21) nekat menggasak sepeda motor milik Hendik Ikhmawan (35) yang diparkir saat mengikuti acara tahlilan, di Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

Antara pelaku dan korban masih satu warga desa yang sama. Aksi ini berawal dari kedua pelaku membuntuti calon korbannya yang pergi dari rumah untuk menuju ke lokasi tahlilan.

Saat tiba di lokasi korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang bernopol S 6708 KP. Lantaran tahlilan belum dimulai, korban kemudian membeli rokok terlebih dahulu.

Baca Juga :   Pelaku Aksi Teror di Kereta Jepang Ingin Dihukum Mati

Saat kembali dan hendak menuju motornya, ia kaget motor tersebut telah raib dari tempat parkirnya. Meski korban telah mencari dan menanyakannya ke warga sekitar, namun tak satupun dari mereka yang mengetahuinya.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Paciran. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, melalui salah seorang pelaku yang mengendarai motor Honda Vario warna merah bernopol W 3996 QM, yang saat itu berada di salah satu jalan desa setempat.

Baca Juga :   Sadis, Suami Bunuh Istri dengan Cara Digantung

Bersamaan dengan hal itu, juga ada pengendara lainnya yang mengendarai motor sesuai ciri-ciri motor milik korban. Sehingga keduanya diinterograsi Polisi.

“Dan akhirnya keduanya tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. Keduanya juga langsung dibawa ke Polsek Paciran,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga :   Demi Beli TV dan Ponsel, Pria Ini Tega Curi Motor Sahabatnya Sendiri

Tak hanya membekuk kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario warna merah nopol W 3996 QM milik pelaku yang dipakai sarana menuju ke TKP, dan 1 unit lagi motor Honda Scoopy milik korban.

“Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini, apakah ada kemungkinan mereka pernah beraksi serupa di tempat lain atau tidak. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 jo 55 KUHP,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO