Indra Kenz Resmi Ditahan Kasus Penipuan Binomo

Indra Kenz

JagatBisnis.com –  Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma (Indra Kenz) jadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Penahanan dilakukan setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga :   Usut Aliran Uang Rp1 Miliar, Polisi Periksa Ibu Indra Kenz

Dia menyatakan, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma. Karena polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, misalnya akun YouTube Indra Kenz dan bukti transfer.

Baca Juga :   Bareskrim akan Panggil Lagi Guru Indra Kenz

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz langsung ditangkap. Polisi juga segera memproses untuk menahan Indra Kenz,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO