UU Baru, Ibu Kota Kalsel Pindah ke Banjarbaru

JagatBisnis.com – Pemeritah bersama DPR telah mengesahkan UU baru yakni UU Kalimantan Selatan. UU itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 15 Februari 2021 atau sebelum masuk masa reses.

Berdasarkan salinan UU Kalsel yang diterima, UU ini terdiri dari tiga bab dengan total 8 Pasal.
Dalam Pasal 4 disebutkan, Ibu Kota Kalsel kini berada di Banjarbaru. Sebelumnya, Ibu Kota Kalsel adalah Banjarmasin.

Berikut bunyi dari Pasal 4:
Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.
Sedangkan dalam Pasal 3, dijelaskan Kalsel terdiri dari 11 kabupaten dan dua kota.

Baca Juga :   Aset DKI Tak Akan Dijual atau Dilelang untuk Biayai IKN

Berikut daftarnya:
a. Kabupaten Tanah Laut;
b. Kabupaten Kotabaru;
c. Kabupaten Banjar;
d. Kabupaten Barito Kuala;
e. Kabupaten Tapin;
f. Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
g. Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
h. Kabupaten Hulu Sungai Utara;
i. Kabupaten Tabalong;
j. Kabupaten Tanah Bumbu;
k. Kabupaten Balangan;
l. Kota Banjarmasin; dan
m. Kota Banjarbaru.

Kemudian dalam Pasal 5 dijelaskan, Kalimantan Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa dua ciri geografi utama yaitu kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Ajak Warga DKI Tolak IKN

Selain itu, Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan

Lebih lanjut, dalam Pasal 8 disebutkan UU ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Sebelumnya, dalam rapat DPR RI pada (15/2). mengesahkan 7 RUU tentang provinsi menjadi UU. Pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Pengambilan keputusan diawali dengan laporan Komisi II terkait proses pembahasan 7 RUU yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir agar 7 RUU disetujui jadi UU.

Baca Juga :   Jokowi Bakal Bangun Superhub Ekonomi di Ibu Kota Baru

Berikut 7 RUU tentang provinsi yang disahkan dalam rapat paripurna DPR:
RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan;
RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara;
RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara;
RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; dan
RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur. (pia)

MIXADVERT JASAPRO