OJK dan Pemerintah Perkuat Teknologi Program Antipencucian Uang

JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah sepakat untuk terus mengembangkan berbagai program untuk mendukung pelaksanaan program Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), termasuk memanfaatkan teknologi terbaru. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan perolehan penilaian yang baik oleh Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan, perkembangan teknologi di industri jasa keuangan harus diikuti pengawasan APU/PPT yang juga memanfaatkan teknologi terkini. Sehingga bisa mendeteksi sejak awal potensi terjadinya kejahatan tersebut yang berpotensi dilakukan melalui produk dan layanan keuangan berbasis digital, seperti cryptocurrency, robot-trading, sampai dengan perkembangan metaverse.

“Kami menyambut baik terciptanya teknologi baru (new technology) berupa innovative skills, metode dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan implementasi program APU/PPT yang efektif atau cara-cara inovatif penggunaan teknologi untuk menerapkan program APU/PPT,” katanya dalam seminar bertema “Peluang, Tantangan dan Dampak Pemanfaatan Teknologi Baru untuk Penguatan Rezim APU-PPT”, di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga :   Pengamat: DK OJK yang Terpilih Diharapkan Bisa Selamatkan AJB Bumiputera 1912

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mendorong program APU/PPT bisa menggunakan teknologi digital seperti big data dan artificial intelligence (AI) agar lebih efisien dan meng-cover berbagai aspek yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan format laporan-laporan manual.

Baca Juga :   Jika Terjerat Pinjol, Ini Tips Dari OJK Agar Tidak Kena Teror

“Karena teknologi juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan Customer Due Diligence (CDD) dan pemantauan transaksi yang lebih terperinci,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD mengaku mendukung OJK dan otoritas lain menyiapkan berbagai instrumen teknologi yang bisa digunakan pelaku jasa keuangan mengidentifikasi dan mengkaji risiko TPPU/TPPT yang muncul sehubungan dengan pengembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru.

Baca Juga :   Ini Strategi OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan Ditengah Ancaman Omicron

“Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh pelaku jasa keuangan secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF untuk mendukung perkembangan teknologi baru dan memastikan penerapan program APU PPT tetap relevan dan efektif yang berbasis risiko dan sejalan dengan percepatan transformasi digital,” tutup Mahfud. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO