Ekbis  

Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Botol Miras Ilegal

JagatBisnis.com – Komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal ditunjukkan melalui rangkaian aksi penindakan yang gencar dilakukan. Penindakan di akhir Februari 2022 kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Bogor.

Rangkaian penindakan oleh Bea Cukai Sidoarjo di wilayah Jawa Timur. Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis barang kena cukai ilegal yang terdiri dari 1.429.800 batang rokok ilegal, dan 200 botol miras ilegal.

“Jutaan batang rokok ilegal dan ratusan botol miras tersebut berhasil dari tiga penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo. Empat penindakan pertama dilaksanakan pada 16 Februari 2022, petugas berhasil mengamankan 726.000 batang rokok ilegal dan 200 botol minuman tanpa pita cukai di wilayah Sidoarjo dan Surabaya,” ungkap Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Baca Juga :   Bea Cukai Ringkus Rokok Ilegal di Tiga Wilayah di Pulau Jawa

Selain itu, pada 17, 18 dan 22 Februari, petugas Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan 703.800 batang rokok ilegal dari pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal. “Modus yang digunakan dalam mengedarkan barang ilegal ini masih dengan jasa titipan logistik. Bea Cukai senantiasa mengimbau bagi para pedangang untuk tidak memperjualbelikan rokok dan miras ilegal,” tambah Hatta.

Baca Juga :   Bea Cukai Berikan Fasilitas Ekspor Sementara Untuk Peralatan Militer TNI AD

Tidak ketinggalan, Bea Cukai bogor juga menjalankan perannya selaku community protector dengan melakukan penindakan terhadap 3.000 batang rokok ilegal dari salah satu perusahaan jasa titipan di daerah Sukabumi pada Jumat (18/02). Keesokannya, Sabtu (19/02), petugas mengamankan 32.060 batang rokok ilegal dari dua penindakan berbeda. Sebelumnya, pada Selasa (15/02), petugas juga telah mengamankan 11.800 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa titipan.

Baca Juga :   Prima Melayani, Bea Cukai Bogor Berikan Layanan Antar Pita Cukai

“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal. Selain sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, penindakan ini juga ditujukan untuk mengamankan hak-hak negara dari segi pungutan cukai,” pungkas Hatta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO