Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah

JagatBisnis.com –  Pemerintah bergerak cepat merespons aspirasi masyarakat, khususnya kaum buruh yang begitu keras menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Para buruh dan kelompok pekerja banyak yang tidak setuju terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan sepenuhnya pada usia 56 tahun.

Baca Juga :   Menaker: Cairkan JHT, Cukup Pakai NIK

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menyederhanakan proses pencairan JHT. Tujuannya, agar para pekerja khususnya yang terkena PHK bisa mengambil JHT yang merupakan haknya secara lebih mudah.

“Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT,” ujar Pratikno, Senin (21/2/2022).

Baca Juga :   Menaker: Cairkan JHT, Cukup Pakai NIK

Pratikno menyebut, perintahn tersebut disampaikan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dipermudah. Sehingga JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang mengalami PHK,” tambah Pratikno.

Baca Juga :   Menaker: Cairkan JHT, Cukup Pakai NIK

“Kebijakan mempermudah pencarian dana JHT pekerja akan dirumuskan lebih lanjut. Oleh sebab itu, presiden mengajak semua lapisan pekerja mendukung kebijakan pemerintah demi ekonomi yang lebih baik dan penciptaan lapangan kerja. Sedangan, pengaturannya akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi lainnya,” pungkas Pratikno. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO