Maret 2022, Izin Usaha Lahan Tak Produktif Bakal Cabut

JagatBisnis.com – Pemerintah menargetkan seluruh proses pencabutan izin usaha atas lahan yang tidak produktif selesai pada Maret 2022. Adapun mekanisme pencabutan izin usaha berasal dari kementerian/lembaga (k/l) masing-masing.

“Jika sudah clean dan clear dari k/l, maka harus segera disampaikan ke tim Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi agar dapat dieksekusi pencabutannya,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Dia menjelaskan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 1 Tahun 2022 untuk menindaklanjuti pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB).

Baca Juga :   Investor di Daerah Wajib Gandeng Pengusaha Lokal dan UMKM

“Satgas itu memiliki beberapa tugas. Pertama, memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan. Kedua, memberikan rekomendasi kepada menteri investasi untuk melakukan pencabutan IUP, HGU, HGB, dan izin konsesi kawasan hutan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Inilah Strategi BKPM Gaet Investasi Baterai Mobil Listrik

Ketiga, lanjut dia, menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut. Keempat, melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan untuk memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :   Produsen Pakan Ternak Belanda Bangun Pabrik di Jatim

“Sebelumnya, kami telah mencabut 180 IUP mineral dan batu bara. Langkah itu diambil karena perusahaan tidak memanfaatkan izin yang diberikan kepada mereka dengan baik. Izin tersebut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO