Inilah Rincian Anggaran IKN Baru hingga 2045

JagatBisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara (IKN) baru, pada Selasa (15/2/2022) lalu. Hal itu menandai dimulainya pembangunan IKN baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pemerintah menetapkan anggaran pembangunan IKN Nusantara sekitar Rp466 triliun-Rp486 triliun sampai tahun 2045 mendatang. Dari total tersebut, APBN akan menanggung 19 persen atau sekitar Rp88,54 triliun-Rp92,34 triliun.

Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan dana dari investasi swasta, BUMN, hingga skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam membangun IKN. Untuk 2022, pemerintah menyiapkan dana senilai Rp510,79 miliar di APBN 2022. Hal ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.

Baca Juga :   Kemenkeu akan Lego Aset Negara Rp1.000 Triliun untuk Biayai Proyek Ibu Kota Negara Baru

Sementara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajukan anggaran Rp46 triliun untuk pembangunan IKN baru ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Anggaran itu diusulkan untuk periode 2022 sampai 2024. Dana tersebut akan digunakan untuk beberapa kebutuhan.

Pertama, pembangunan kantor presiden, wakil presiden dan Gedung DPR/MPR. Kedua, untuk pembangunan jalan, instalasi air baku dan minum. Kemudian, Kementerian PPN/Bappenas telah memetakan rencana pembiayaan pembangunan IKN pada 2023. Sebagian besar akan dibangun dengan dana APBN.

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan mengatakan pembangunan kawasan perkantoran dan perumahan dibangun menggunakan dana APBN.

Baca Juga :   Tak Ada Gubernur dan DPRD di IKN Baru

Lalu, terdapat sebagian perumahan yang akan dibangun dengan skema KPBU. Pemerintah juga terbuka menggunakan skema KPBU dan APBN 100 persen untuk membangun fasilitas masyarakat serta aset lingkungan.

Selanjutnya, pembangunan infrastruktur akan dibiayai oleh APBN, KPBU, badan usaha milik negara (BUMN), dan swasta. Untuk jalan tol, jalan non tol, simpul konektivitas, dan infrastruktur pendukung akan dibiayai APBN.

Sementara, pemerintah akan menawarkan pihak BUMN dan swasta untuk membangun infrastruktur sektor energi atau kelistrikan dan telekomunikasi.

Kemudian, sektor pertahanan dan keamanan akan dibangun dengan biaya APBN. Beberapa yang akan dibangun, antara lain lahan, sarana dan prasarana untuk TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca Juga :   Anies Optimis, Meski Ibu Kota Pindah Kemacetan di Jakarta Tak Berefek

Berdasarkan laman resmi ikn.go.id yang dikutip Senin (21/2/2022), IKN akan dibangun secara bertahap mulai tahun ini hingga 2045 mendatang. Pemerintah akan membangun infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung MPR dan DPR RI, perumahan, hingga pemindahan aparatur sipil negara (ASN) pada 2022 sampai 2024.

Jokowi berencana merayakan HUT RI ke-79 di IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Kemudian, pemerintah akan mengembangkan IKN sebagai pusat inovasi dan ekonomi, menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan, mengembangkan sektor ekonomi prioritas pada 2025 sampai 2035.

Pada 2035 sampai 2045, pemerintah akan terus mengembangkan infrastruktur dan menjadikan IKN sebagai destinasi nomor satu bagi seluruh investor asing. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO