Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Bendahara Gampong Ditahan

JagatBisnis.com – Seorang mantan aparat desa di Kabupaten Aceh Barat, , ditetapkan sebagai tersangka oleh Negeri (Kejari) setempat, karena terlibat korupsi tahun 2016 hingga 2018 dengan total anggaran Rp438 juta lebih.

Mantan aparat desa tersebut berinisial M, Bendahara Gampong (desa) Leubok Pasie Ara, Kecamatan Woyla Barat, masa jabatan 2016 hingga 2019.

“Sebelumnya inspektorat setempat telah mengeluarkan hasil Audit khusus dalam rangka penghitungan kerugian Negara (PKKN) sebesar Rp 438 juta lebih, atas pengelolaan Dana Desa Leubok Pasie Ara,” kata M Agung Kurniawan, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga :   PKS Minta Alokasi Dana Desa Ditingkatkan

Agung mengatakan, M disangkakan melanggar Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal selama 20 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Baca Juga :   Dana Desa Dikorupsi Taliabu Bikin Negara Merugi Rp1 Miliar Lebih

Agung mengingatkan setiap aparat desa agar tidak mencari celah untuk melakukan tindak pidana korupsi, atau perbuatan hukum lain dalam pengelolaan anggaran. Kasus M diharapkan menjadi acuan belajar agar tak berakhir di balik jeruji besi.

Baca Juga :   PKS Minta Alokasi Dana Desa Ditingkatkan

“Tim Jaksa penyidik kejaksaan akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para aparatur desa,” ujarnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO