Ajukan Banding, Kejati Jabar Tetap Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati

JagatBisnis.com –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tetap menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar akan mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada predator seks itu.

“Kami tetap menganggap kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius. Sehingga kami tetap konsisten, walaupun banding, kami tetap menuntut pidana mati,” tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa (22/2/2022).

Alasan lainnya, lanjut Asep, pihaknya juga mempersoalkan hak asuh terhadap anak yang dilahirkan oleh para santriwati korban kebejatan Herry. Karena pengasuhan yang terbaik tetap dilakukan oleh keluarga. Jadi, hak asuh anak akan diserahkan dahulu kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan, tidak serta merta diserahkan begitu saja.

Baca Juga :   Lolos Hukuman Mati dan Kebiri, Bagaimana Nasib Korban Herry Wirawan?

“Kami juga tetap menuntut pembubaran yayasan milik Herry. Sebab, yayasan tersebut sudah menjadi alat untuk melakukan kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 KUHP. Kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya,” ungkapnya.

Baca Juga :   LPSK Temui Herry Wirawan di Rutan, Ini yang Dibahas

Menurut dia, yang terpenting perbuatan pelaku itu termasuk dalam kategori corporate criminal atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdad. Jadi, sebuah badan hokum (yayasan) tersebut sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan. Maka, dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, pihaknya mengambil langkah banding terhadap vonis hakim.

Baca Juga :   Pemerintah dan DPR Sepakat, Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi Korbannya

“Kami pastikan, Kejati Jabar konsisten dengan tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim. Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO