JagatBisnis.com – Melihat maraknya kasus Covid-19 varian Omicron mudah menular, tapi tak perlu cemas. Bagi pasien positif bisa dinyatakan sembuh setelah melakukan isolasi mandiri (isoman) 10 hari. Sehingga tak perlu melakukan tes Swab PCR lagi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada aturan tersebut.
“Pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Kemenkes, Setiaji, seperti dikutip dari laman resmi sehat negeriku, Senin (21/2/2022).
Discussion about this post