JagatBisnis.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjanjikan kemudahan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya sampaikan lagi, kami permudah klaim JHT melalui Permenaker ini yang tidak dilihat, jadi sekarang klaim itu cukup dengan menunjukan NIK, nomor kepesertaan BPJS, dan bisa dilakukan secara online,” kata dia seperti dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Minggu (20/2/2022).
Hal itu ia sampaikan saat melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Dialog tersebut dihadiri Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya Arif Minardi.
Discussion about this post