Selamatkan Aset Bermasalah, KAl Gandeng Kejari Malang

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menandatangani Perjanjian Kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Executive Vice President  (EVP) KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi, Jumat (18/2/2022).

Menurut Heri, penandatanganan perjanjian kerja sama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara. Dalam hal ini yang dikuasakan kepada KAI dan penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan di wilayah hukum Kejari Malang.

“Permasalahan hukum yang akan diselesaikan Kejari Malang nantinya mengenai aset milik kami. Hal ini berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat. Bahkan, juga bisa aset yang dimanfaatkan oleh swasta ataupun instansi pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga :   Kini, KAI Mulai Layani Perjalanan dari Cikarang hingga Malang

Selain itu, lanjutnya, Kejari Malang juga akan berkenaan mengenai permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum. Beberapa di antaranya, permohonan sertifikat aset milik KAI dan pembuatan perjanjian sewa. Terakhir, mengenai kontrak serta pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :   KAI Commuter Evaluasi Operasional Rute KRL

“Penyelesaian permasalahan hukum nanti juga berurusan tentang pemberian pendampingan saat pelaksanaan sosialisasi. Juga penertiban dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung,” ungkap Heri.

Pihaknya sangat berharap, kerja sama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapinya. Salah satunya, adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya mengambil alih. Bahkan, juga yang menguasai aset milik KAI yang notabene merupakan aset negara tanpa prosedur.

Baca Juga :   Mulai 15 Juli, KAI Buka Layanan Vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

“Beberapa contoh kasus yang bisa diselesaikan oleh hukum antara lain menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks Belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan. Hal ini bisa terjadi karena merasa sudah menghuni aset tersebut. Kasus berikutnya, yakni melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan  pembuatan perjanjian sewa aset,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO