Penyuap Bupati Muba Divonis 3 Tahun Penjara

JagatBisnis.com –  Pengadilan Tipikor Pelembang kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang turut menjerat Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

Adapun dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufik Ibnugroho, menuntut terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy selaku pemberi suap dengan pasal 5 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan,” katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Jumat (18/2).

Baca Juga :   Penyelewengan Dana BOS Saat Pandemi Terancam Hukuman Mati

Menurut Taufik, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, Suhandy bersikap kooperatif selama persidangan.

Baca Juga :   Masyarakat Indonesia Makin Antikorupsi

“Selama proses persidangan terdakwa memberikan penjelasan tanpa berbelit-belit dan kooperatif,” katanya.

Menanggapi tuntutan JPU KPK itu, kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati, mengatakan kliennya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

“Tuntutan JPU terlalu tinggi maka kami akan sampaikan pledoi pada sidang berikutnya,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, Suhandy mengaku mendapatkan proyek di Kabupaten Muba sejak tahun 2019 setelah mengenal Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR, Eddy Umari. Di tahun 2020, Suhady mendapatkan 4 proyek dengan komitmen memberikan fee yang telah ditentukan.

Baca Juga :   Bacakan Eksepsi, Jaksa Pinangki Kembali Ungkit Nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali

“Untuk bos (Dodi Reza Alex) 10 persen, kepala dinas 3-5 persen, kabid, ULP, dan PPTK 1-3 persen,” katanya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO