Awalnya untuk Pengobatan Alternatif Kemudian Terjadi Ritual Maut

JagatBisnis.com – Padepokan Tunggal Jati Nusantara sudah beberapa kali melakukan ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebelum terjadinya tragedi ritual maut yang menewaskan sebelas orang, Minggu (13/2/2022) dini hari.

“Kegiatan ritual sudah dilakukan tujuh kali. Namun sebelumnya dilakukan di pinggiran pantai saja, sehingga aman. Baru pada 13 Februari 2022, masuk ke dalam air,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo.

Dia mengatakan ritual yang diikuti oleh 23 orang saat itu memiliki motif yang berbeda. Rata-rata motif yang mereka lakukan karena kondisi ekonomi pengikut.

Baca Juga :   MUI: Ritual Maut di Pantai Payangan Haram

“Ada yang memiliki latar belakang ekonomi, masalah keluarga, ada pula yang ingin mendapatkan kesembuhan, sehingga berobat alternatif. Kami akan dalami, karena antara satu dengan yang lain, motivasi untuk bergabung dengan kelompok ini berbeda-beda,” kata Hery.

Hery menyebut kegiatan dari padepokan ini awalnya hanya sebatas pengobatan alternatif biasa. Namun seiring perjalanannya pengobatan alternatif ini banyak mendapatkan minta dari orang-orang di luar padepokan yang kemudian akhirnya bergabung.

Baca Juga :   MUI: Ritual Maut di Pantai Payangan Haram

“Dari mulut ke mulut, berita soal Tunggal Jati Nusantara ini beredar. Tidak ada paksaan, surat edaran, atau membuka pendaftaran sebagai anggota. Semuanya diinformasikan oleh anggotanya sendiri kepada masyarakat. Biasanya melalui teman, saudara, sehingga ada ketertarikan untuk bergabung. Biasanya yang bergabung memiliki masalah,” kata Hery.

Baca Juga :   MUI: Ritual Maut di Pantai Payangan Haram

Lebih lanjut, Hery menambahkan ritual ini muncul dari pemimpin padepokan yakni Nurhasan. Setelah itu barulah ritual ini menjadi agenda rutin.

“Mulai dari awal yang bersangkutan berangkat dari rumah, hingga ritual doa yang dilakukan di tempat kejadian perkara, sampai tenggelamnya sebelas orang tersebut,” kata Hery.

Nurhasan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (pia)

MIXADVERT JASAPRO