Sosialisasi JHT dan JKP Akan Diintensifkan dalam 3 Bulan ke Depan

JagatBisnis.com – Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi terkait jaminan sosial yang berkaitan dengan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama tiga bulan ke depan. Sosialisasi intensif terkait dua jaminan tersebut diharapkan mampu meyakinkan masyarakat, khususnya pekerja dan buruh, bahwa pemerintah selalu hadir untuk memberikan perlindungan.

“Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi selama tiga bulan ke depan dan menteri ketenagakerjaan akan mulai hari ini menyosialisasikan secara teknis dan pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar memenuhi kehidupan yang layak,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara Virtual, Selasa (15/2/2022).

Airlangga menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan dana pada JKP yang merupakan bentuk perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka pendek. Klaim JKP, efektif per 1 Februari 2022 dan akan diberikan langsung setelah berhenti bekerja.

Baca Juga :   Menko Airlangga: Double Disruption Terjadi Selama Masa Pandemi Covid-19

“Maka, pekerja buruh yang terkena PHK dapat memperoleh manfaat dana JKP, berupa uang tunai sebanyak 45 persen dari upah sebelumnya di bulan kesatu sampai ketiga, dan sebesar 25 persen upah di bulan ke empat hingga keenam,” terangnya.

Baca Juga :   Menko Airlangga Apresiasi Dukungan OJK dan Perbankan Terhadap Akses Pembiayaan bagi UMKM dan Sektor Informal

Menurut Airlangga dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal tata cara pembayaran JHT secara prinsip memang berbeda dengan JKP. Jadi JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sedangkan, JKP merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO